Kemendikdasmen Tegaskan AI Tidak Menggantikan Peran Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional
- Jan 24, 2026
- KIM Depok
SLEMAN. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, memastikan bahwa penerapan artificial intelligence (AI) dalam sistem pendidikan nasional tidak akan menggantikan peran guru maupun tenaga pendidik. Menurutnya, AI diposisikan pemerintah sebagai alat bantu untuk memperkuat kualitas pembelajaran, bukan sebagai pengganti peran pendidik dalam proses pendidikan formal.
“AI memang semakin populer, tapi manusia tetap menjadi ‘raja’ pendidikan. AI hanyalah alat yang membantu, bukan pengganti guru atau tenaga pendidik lainnya,” ujarnya dalam Karangmalang Educational Forum (KEF) di Ballroom Gedung IKA UNY, Sabtu (24/1/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh guru, akademisi, praktisi pendidikan, serta unsur pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, Mu’ti menyatakan bahwa kehadiran AI dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari transformasi digital yang tidak terelakkan. “Kita menyambut kemajuan teknologi secara positif, tetapi perlu ditegaskan bahwa peran guru tetap sentral dalam proses pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, AI hanya berfungsi sebagai alat bantu yang mempercepat pengolahan data dan informasi, sementara manusia tetap memegang kendali dalam pengambilan keputusan dan penetapan nilai pendidikan.
Dalam pemaparannya, Mu’ti menjelaskan bahwa penggunaan AI menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi sistem pendidikan. AI berpotensi mempermudah akses sumber belajar dan membantu pembelajaran berbasis data, tetapi tanpa intervensi manusia yang memahami konteks sosial, budaya, dan moralitas, teknologi tersebut tidak akan menghasilkan proses pendidikan yang utuh.
“AI memproses informasi dengan cepat, namun perlu diarahkan oleh pendidik yang memahami konteks pembelajaran dan karakter peserta didik,” ujarnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan bahwa pemerintah telah memperkenalkan pembelajaran AI dan coding secara bertahap sebagai mata pelajaran pilihan mulai tingkat sekolah dasar kelas V. Langkah ini dilakukan untuk memperkenalkan literasi teknologi sejak dini sekaligus mempersiapkan kompetensi digital guru dan siswa. Mu’ti menegaskan bahwa penguatan kompetensi guru menjadi syarat utama agar integrasi AI dalam kurikulum dapat berjalan efektif.
“Kami memulai dengan materi pilihan agar guru memiliki waktu dan dukungan pelatihan yang memadai. Setelah kompetensi pendidik terbangun kuat, mata pelajaran ini akan dievaluasi untuk kemungkinan dijadikan wajib,” katanya.
Lebih lanjut, Mu’ti juga menekankan pentingnya pendekatan deep learning dalam pembelajaran, yakni integrasi aspek kognitif, karakter, nilai, dan teknologi dalam proses belajar-mengajar. Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan beretika dalam penggunaan teknologi.
Ia menyampaikan bahwa penguatan kompetensi digital (digital competence) dan kesantunan digital (digital civility) menjadi prioritas dalam strategi pendidikan nasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga etika dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan dan masyarakat luas.
Sebagai arah kebijakan, Kementerian Dikdasmen kata Mu’ti, memperkenalkan prinsip 3A dalam pemanfaatan teknologi di pendidikan. Alam sebagai modal sumber daya, akal sebagai kemampuan berpikir, serta akses untuk membuka peluang belajar lebih luas dan merata. Dengan sinergi ketiga prinsip tersebut, pemerintah menilai AI akan berkontribusi signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran guru sebagai pilar utama pendidikan sekaligus menjawab tantangan pendidikan di era digital, memperluas akses pembelajaran, dan menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, inklusif, dan bermutu,” tandasnya. (Athiful/KIM Depok)