Kapanewon Depok Sosialisasikan Check Ground BPJS Kesehatan Anggota PKH
- Mar 04, 2026
- KIM Depok
SLEMAN. Pemerintah Kapanewon Depok Kabupaten Sleman melalui Jawatan Sosial Kapanewon Depok melaksanakan sosialisasi tentang check ground BPJS Kesehatan bagi anggota Program Keluarga Harapan (PKH) Kapanewon Depok yang tidak aktif.
Kegiatan tersebut digelar di Babarsari, Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (4/3/2026).
Dalam sosialisasi tersebut perwakilan Jawatan Sosial, Subekti Handayani, menjelaskan bahwa check ground merupakan proses verifikasi atau pengecekan langsung status kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pendamping PKH.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah anggota PKH yang sudah tidak aktif masih tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak,” ujarnya.
Subekti menyampaikan, tujuan utama check ground adalah memastikan peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima manfaat secara tidak sah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepesertaan agar lebih valid dan mutakhir.
Dalam kesempatan itu, pendamping PKH melakukan check ground melalui beberapa cara, antara lain mengecek status kepesertaan melalui aplikasi atau laman resmi BPJS Kesehatan, menghubungi kantor BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi, serta melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi kantor layanan.
“Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri status kepesertaan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan untuk mengetahui apakah kepesertaan dalam kondisi aktif atau nonaktif,” tegasnya.
Bagi anggota PKH yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif, pendamping PKH akan memberikan pendampingan agar dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Subekti menegaskan bahwa kegiatan check ground BPJS Kesehatan bagi anggota PKH akan dilaksanakan kembali pada April 2026 oleh pendamping PKH Depok.
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan data kepesertaan lebih tertib, tepat sasaran, dan mencegah potensi penyalahgunaan manfaat jaminan kesehatan,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)