Dinas Kominfo DIY Bekali Peserta SKI KID DIY Standar Pelayanan Informasi Publik
- Feb 03, 2026
- KIM Depok
SLEMAN. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menegaskan komitmen penguatan pemahaman standar dan mekanisme pelayanan informasi publik di tingkat komunitas sebagai bagian dari upaya menjamin keterbukaan informasi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sekolah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan yang diikuti pengurus Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sembada Kabupaten Sleman ini menjadi ruang pembelajaran untuk memahami secara utuh alur pelayanan informasi publik, mulai dari tahap permohonan hingga pemberian atau penolakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui layanan daring. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung atau online, pemohon berkewajiban mengisi formulir permohonan yang tersedia pada portal website PPID,” ujar Ani Yuliatun, Staf Bidang Informatika dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
Ani menjelaskan, setiap permohonan informasi yang masuk wajib dicatat oleh PPID dalam register permohonan. “Apabila permohonan dilakukan melalui surat, faksimili, atau sarana sejenis, PPID wajib mengirimkan nomor pendaftaran kepada pemohon atau menyertakannya bersamaan dengan informasi yang dimohon,” katanya.
Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi harus diiringi dengan kepastian layanan dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur. “Jika informasi yang dimohon bersifat terbuka, PPID wajib memberikan akses kepada pemohon. Namun apabila informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan secara tertulis,” jelas Ani.
Ia menambahkan, PPID memiliki kewajiban membantu pemohon dalam melengkapi persyaratan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diajukan. “Pemberitahuan tertulis sebagai jawaban badan publik disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja sesuai standar operasional prosedur pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Ani juga menegaskan mekanisme penolakan permohonan informasi. “Apabila permohonan informasi ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang disertai Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi, sehingga pemohon memperoleh kepastian hukum atas layanan yang diberikan,” katanya.
Keikutsertaan pengurus KIM Sembada Kabupaten Sleman dalam kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat peran KIM sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi publik yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sleman. (Athiful/KIM Depok)