Kalurahan Maguwoharjo Siapkan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu
- Jul 21, 2026
- KIM Depok
- Pemerintahan
SLEMAN. Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW), pada Senin (20/7/2026). Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan.
Ketua BPKal Maguwoharjo, Saliman, mengatakan pembentukan panitia merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Lurah Antar Waktu.
Regulasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar pelaksanaan PAW guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.
“Setelah Peraturan Bupati diterbitkan, kami bersama Pemerintah Kalurahan segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Lurah Antar Waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPKal akan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Antar Waktu sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya. Salinan keputusan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembentukan panitia menjadi langkah penting agar seluruh proses PAW dapat berlangsung tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” katanya.
Penjabat Lurah Maguwoharjo, R. Hery Subagio, mengatakan Pemerintah Kalurahan telah mengajukan sejumlah nama calon panitia kepada BPKal. Usulan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan panitia.
“Pemerintah Kalurahan menyodorkan beberapa nama calon panitia sesuai ketentuan. Jumlah anggota panitia mengacu pada regulasi, yakni paling sedikit lima orang dan paling banyak 13 orang,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dan BPKal berkomitmen mengawal setiap tahapan PAW secara profesional dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang demokratis, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Athiful/KIM Depok)